Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen, Pendapatan Negara Tekor Rp265 Triliun
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap dijalankan pemerintah mulai 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PPN barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, tetap 0 persen.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap 0 persen PPN-nya,” ujar saat konferensi pers KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
















