Kurangi Daya Saing Produk UMKM, DPR Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Lagi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang rencananya diberlakukan pada 2025 dinilai akan mengurangi daya saing produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut sebelum diterapkan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengatakan bahwa meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
"Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana," ujar Evita dalam keterangannya seperti dikutip erakini pada Jumat (22/11/2024).
Evita menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.
Ia menegaskan bahwa sektor UMKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat, dan penurunan daya beli akan mengakibatkan produk-produk UMKM semakin sulit untuk dijual.
"UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, yang dapat berdampak pada arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka," tambahnya.


















