Pemprov Banten Tetapkan UMP 2,50 Persen, Naik Rp66.532
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI)-Upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten ditetapkan naik 2,50% di tahun 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini didasarkan pada SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024. Dengan demikian, UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar, Selasa (21/11/2023).
Keputusan tersebut juga menuliskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Adapun kenaikan 2,50% atau Rp 66.532 dihitung menggunakan beberapa formulai sebagaimana di dalam SK Gubernur. Bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,60% dengan inflasi 2,04%.
Rata-rata konsumsi rumah tangga adalah Rp 1.743.687. Kemudian rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang. Maka kenaikan UMP ditentukan menjadi 2,50%.
















