4 Mantan Napi Korupsi Masuk DCT, Begini Penjelasan Ketua KPU Banten
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten ke dalam daftar calon tetap (DCT) empat diantaranya merupakan mantan narapidana korupsi.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, dari 1.333 caleg tujuh diantaranya merupakan caleg mantan terpidana dan empat diantaranya merupakan mantan narapidana korupsi. Ia mengatakan, tujuh caleg mantan terpidana tersebut mantan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya, Senin (6/11/2023).
Mohamad Ihsan menyebutkan, dari tujuh caleg mantan terpidana tersebut, empat diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Banten, mantan terpidana korupsi yang masuk dalam DCT yakni, Desy Yusandi merupakan caleg Golkar yang terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW. Perkaranya tercatat di Putusan PN SERANG Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg. Korupsi yang dilakukan adalah pembangunan puskesmas Tangerang Selatan 2011-2012.
Selanjutnya, Agus Mulyadi dari Partai Golkar Dapil Banten 11 tercatat di kasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Ia adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.
Ia didakwa bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar. Ia didakwa bersama Maman Suarta yang merupakan Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus PPTK.
















