Menkeu Sri Mulyani Indrawati terpaksa merombak Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025 menyusul adanya K/L baru. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terpaksa merombak Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025.
"Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap Rencana Kerja Anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA untuk sisa TA 2024 dan TA 2025,” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, dikutip Kamis (24/10/2024).
Menurut Sri Mulyani, restrukturisasi anggaran ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang harus segera diselesaikan dalam kurun waktu sangat singkat.
"Kita berupaya agar berbagai program dari Presiden dan Wakil Presiden dapat segera berjalan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik,” lanjutnya.
Dalam proses perombakan anggaran ini, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya sinergi untuk memastikan restrukturisasi K/L berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.
“Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran terbuka. Mengabdi untuk membangun Indonesia yang kuat, maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo telah melantik para menteri, wakil menteri, kepala badan, penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus. Prabowo mengawali pelantikan 54 menteri dan kepala badan di Istana Negara, pada Senin (21/10/2024) pagi.
Pada sore harinya giliran 55 wakil menteri dan sekretaris kabinet (seskab) yang diambil sumpahnya. Pada Selasa (22/10), giliran penasihat khusus, utusan khusus, staf khusus, dan sejumlah kepala badan (kaban) baru yang dilantik di Istana Negara.
Di luar badan, terdapat totoal 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Jumlah ini jauh lebih banyak disbanding era Jokowi sebelumnya yang hanya 34 kementerian.