Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji dosen, tunjangan kinerja (tukin), hingga program beasiswa untuk pelajar serta mahasiswa, tidak akan terdampak kebijakan efisiensi. Foto: Dok Kemenkeu
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji dosen, tunjangan kinerja (tukin), hingga program beasiswa untuk pelajar serta mahasiswa, tidak akan terdampak kebijakan belanja kementerian/lembaga (K/L). Prioritas anggaran tetap diberikan untuk program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk sektor pendidikan tinggi.
“Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan,” tegas Sri Mulyani, Selasa (15/4/2025).
Saat ini Menkeu bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto tengah melakukan restrukturisasi anggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Menkeu menjamin dalam proses ini program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap menerima prioritas anggaran.
“Kami sedang menghitung bersama Mendiktisaintek agar tupoksi penting tidak terganggu. Kalau ada kekurangan anggaran, Mendiktisaintek bisa ajukan penambahan lewat surat ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sri Mulyani juga menyinggung kebijakan tukin bagi dosen ASN yang kini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan penghasilan yang selama ini dirasakan oleh dosen di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
Total penerima tukin mencapai 31.066 dosen ASN. Tukin ini dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan profesi dan nilai tukin sesuai kelas jabatan.
Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,74 juta, sementara tukin jabatan setara eselon II adalah Rp19,28 juta, maka selisih Rp12,54 juta akan dibayarkan sebagai tukin tambahan.
Namun, bila tunjangan profesi lebih tinggi daripada tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi** tanpa pengurangan. “Kalau tunjangan profesi lebih besar, tidak ada pemotongan. Kalau lebih kecil dari tukin, kita tambahkan. Ini adil dan proporsional,” ungkap Menkeu.
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mendanai tukin dosen ASN selama 14 bulan. Anggaran itu mencakup gaji Januari-Desember 2025, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.
Meskipun Perpres baru diterbitkan pada 27 Maret 2025, tukin tetap berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.