Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Menpan RB Rini Widyantini saat mengumumkan pencarian tukin dosen ASN, Selasa (15/4/2025). Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negera (ASN) akhirnya cair. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang di lingkungan Kemdiktisaintek," ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi () Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Brian berharap tukindosenASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.
"Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tukin diberikan kepada dosenASN yang berasal dari tiga kelompok, yakni Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Total penerima tukin sebanyak 31.066 dosenASN, dengan rincian 8.725 dosen Satker PTN, 16.540 dosen Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak lagimendapatkan tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Menkeu memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025. Nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Contohnya, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelasnya.
Berikut besaran tukin yan ditentukan berdasarkan kelas jabatan:
Kelas 17: Rp33.240.000
Kelas 16: Rp27.577.500
Kelas 15: Rp19.280.000
Kelas 14: Rp17.064.000
Kelas 13: Rp10.936.000
Kelas 12: Rp9.896.000
Kelas 11: Rp8.757.600
Kelas 10: Rp5.979.200
Kelas 9: Rp5.079.000
Kelas 8: Rp4.595.150
Kelas 7: Rp3.915.950
Kelas 6: Rp3.510.400
Kelas 5: Rp3.134.250
Kelas 4: Rp2.985.000
Kelas 3: Rp2.898.000
Kelas 2: Rp2.708.250
Kelas 1: Rp2.531.250
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan tukin ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
"Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi," kata Rini.
Rini mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk terkait tunjangan kinerja bagi para dosenASN.