9 Poin Sikap Indonesia Terkait Tarif Impor 32% Amerika Serikat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah tak tinggal diam terkait kebijakan yang baru saja dikeluarkan Presiden Amerika Serkat (AS) Donald Trump yakni tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia. Melalui akun media sosial resmi Kemlu RI seperti dilihat pada Jumat (4/4/2025), Indonesia memberikan tanggapan dengan mengeluarkan 9 pernyataan, sebagai berikut:
1.Pemberlakuan Tarif Baru
Pada 2 April 2025, AS secara resmi mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap produk impor dari Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 9 April 2025.
2.Dampak terhadap Ekspor Indonesia
Kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing produk Indonesia di AS, terutama pada sektor elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta hasil perikanan seperti udang.
3.Perhitungan Dampak Ekonomi
Pemerintah Indonesia tengah melakukan analisis dampak kebijakan tarif ini terhadap berbagai sektor industri dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
4.Menjaga Stabilitas Ekonomi
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, termasuk kestabilan nilai tukar rupiah dan likuiditas valuta asing guna mendukung pelaku usaha.
5.Koordinasi Lintas Kementerian
Sejak awal 2025, pemerintah telah menyusun berbagai strategi menghadapi kebijakan tarif AS, termasuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan Indonesia di AS.
6.Negosiasi dengan Pemerintah AS
Pemerintah Indonesia akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung terkait tarif tersebut.
















