Berkembangnya berbagai inovasi teknologi seperti Internet of Things (IoT), Cloud Computing, Artificial Intelligence (Al), dan Machine Learning telah membawa perubahan yang signifikan pada industri jasa keuangan. Foto: Ilustrasi/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah telah merilis rencana pembangunan jangka panjang hingga 20 tahun ke depan. Kelas menengah diperkirakan akan mendominasi dengan lapangan kerja baru.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditantandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2024, disebutkan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menimbulkan disrupsi dalam industri jasa keuangan.
Berkembangnya berbagai inovasi teknologi seperti Internet of Things (IoT), Cloud Computing, Artificial Intelligence (Al), dan Machine Learning telah membawa perubahan yang signifikan pada industri jasa keuangan.
"Ke depannya puluhan juta pekerjaan pada jasa keuangan akan menghilang, tetapi akan tergantikan dengan pekerjaan baru dengan kemampuan (skill) yang baru," tulis UU RPJMN dikutip, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, munculnya perusahaan teknologi finansial (financial technology) seperti bank digital, dan keuangan terdesentralisasi telah meningkatkanefisiensi dan perluasan akses ke layanan keuangan, sekaligus sebagai pesaing industri keuangan.
"Namun, pertumbuhan pesat perusahaan teknologi finansial banyak mengandung risiko terlebih regulasi yang belum memadai dapat menimbulkan implikasi stabilitas keuangan".
Pertumbuhan Kelas Menengah
Jumlah kelas menengah dunia pada 2045 diperkirakan akan mencapai 8,8 miliar atau lebih dari 90 persen terhadap populasi dunia. Setiap tahunnya sekitar 140 juta orang masuk ke dalam status kelas menengah, lebih cepat dariperkiraan sebelumnya.
Komposisi kelas menengah akan mengalami pergeseran dari sebelumnya yang didominasi oleh kawasan Eropa dan Amerika Serikat, bergeser ke Kawasan Asia terutama Tiongkok dan India.
"Pertumbuhan kelas menengah yang pesat menciptakan peluang ekonomi namun sekaligus memberikan tantangan pada aspek sosial dan politik".
Proporsi kelas menengah yang semakin meningkat mendorong penciptaan jenisdan lapangan pekerjaan baru dan kebutuhan konsumsi yang lebih beragam, termasuk kebutuhan gaya hidup baru (new life style.
Jenis pekerjaan baru yang diperkirakan berkembang di masa mendatang antara lain, pekerjaan terkait dengan teknologi tinggi, pekerjaan melalui virtual-metaverse, serta pekerjaan lain yang bersifat fleksibel dan mobilitas tinggi. Pekerjaan baru ini akan mempercepat dan mempermudah proses bisnis, tetapi di sisi lain berpotensi meningkatkan mobilitas pekerja antar sektor dan antar jenis pekerjaan.
UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025-2045 memiliki tujuan utama mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dimana Indonesia diharapkan menjadi negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Beberapa poin kunci yang terkandung dalam undang-undang ini adalah:
1. Visi dan Misi
RPJP Nasional mencakup visi dan misi pembangunan jangka panjang untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang diukur melalui lima sasaran, yaitu peningkatan pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan setara seperti negara maju sekitar USD23.OOO-3O.3OO, pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca.
2. Transformasi Pembangunan
Terdapat tiga transformasi utama, yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini diimplementasikan melalui 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.
3. Megatren dan Tantangan Global
RPJP juga mempertimbangkan megatren global seperti perubahan demografi, geopolitik, perkembangan teknologi, dan perubahan iklim, yang menjadi tantangan bagi Indonesia dalam 20 tahun mendatang.
4. Kerangka Pembangunan Daerah
Pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional melalui RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah yang disusun dengan mengacu pada potensi lokal serta tantangan otonomi daerah.
5. Pelaksanaan dan Evaluasi
Pelaksanaan dan evaluasi RPJP dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui manajemen risiko pembangunan, sistem data, informasi, dan teknologi yang terintegrasi. Evaluasi ini digunakan untuk mengukur pencapaian indikator kinerja utama.