Pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintah dan DPR akhirnya merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung baru bagi ekosistem ojek online (ojol) di Tanah Air.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis tersebut pada Kamis (8/10/2026) ini.
Menurut Dasco, regulasi tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, khususnya pengemudi ojol.
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.
Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan angkutan orang menggunakan sepeda motor, tetapi juga memperluas cakupan pengaturan hingga pengangkutan barang dan produk makanan.
Dalam pembagian kewenangan, sejumlah kementerian akan menjalankan tugas masing-masing untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan menjadi pengampu terkait hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Sementara Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur aspek pengantaran barang dan makanan.
Biaya Platform 8 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojol juga masuk dalam regulasi tersebut.
Dudy menjelaskan, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli. Salah satu substansi yang diatur adalah biaya platform 8 persen.
"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy.
"Dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," sambungnya.
Dudy menegaskan pengaturan dalam Perpres tidak berhenti pada angkutan orang. Regulasi juga mencakup pengiriman barang dan makanan.
Menurut dia, ketentuan tarif akan menjadi salah satu rujukan bagi kementerian terkait dalam menyusun aturan turunan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.
"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," jelasnya.
Dudy menilai Perpres beserta aturan turunannya memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol, khususnya pengemudi roda dua.
Aplikator dan Pengemudi Diikat Kemitraan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres 27/2026 merupakan penyempurnaan aturan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada transportasi orang.
Kini, cakupannya diperluas hingga pengantaran barang dan produk makanan dalam ekosistem transportasi online.
"Kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," kata Maman.
Salah satu poin penting dalam pembagian kewenangan tersebut adalah pengaturan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
"Ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online," ujar Maman.
Menurut dia, pengaturan mengenai kemitraan menjadi bagian penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres ke dalam aturan yang lebih teknis.
"Dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres dan secara wewenang terkait aturan tarif dan lain sebagainya di pengangkutan orang ada di Kementerian Perhubungan dan terkait pengangkutan barang dan lain sebagainya ada di Komdigi," sambungnya.
Komdigi Atur Tarif Antar Barang dan Makanan
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari penyusunan aturan turunan Perpres tersebut.
Komdigi nantinya bertanggung jawab mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," ungkap Nezar.
Ketentuan tersebut selanjutnya akan diturunkan melalui peraturan menteri. Aturan teknis itu akan memuat antara lain aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.
"Jadi, intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," tuturnya.