Apakah Bius sebelum Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Akhmad Baihaqi Arsyad
TANGERANG, (ERAKINI) - Mencabut gigi dan memberikan anestesi (bius) sebelum gigi dicabut saat seseorang berpuasa itu tidak menyebabkan batal puasanya orang tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dokter Spesialis Penyakit Mulut RS Sari Asih Ciputat Drg Rani Handayani mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2018 terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomer 250/E/MUI-KBN/2018.
"Pemberian anestesi berupa suntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut, tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan," kata Drg Rani dalam keterangannya di Tangerang, dikutip dari Antara, Minggu (24/3/2024).
Ia menambahkan, tindakan lain yang juga tak membatalkan puasa adalah penambalan gigi dan obat yang diaplikasikan di aktivitas gigi, kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi.
Hal ini, kata dia, tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. "Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa," katanya.
Selain itu, pembersihan karang gigi selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air atau obat kumur antiseptik, tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan.
"Sensasi 'segar' selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," katanya.
















