Hati-hati, 8 Perkara Ini Bisa Membatalkan Puasa
Abdul Rahman Ahdori
Sebentar lagi, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan puasa Ramadhan. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum orang Islam mengamalkan rukun islam yang ke-4 tersebut. Selain syarat dan ruku, ada pula hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi.
Ada 8 perkara yang membatalkan puasa, bahkan apabila perkara tersebut dilanggar umat Islam harus membayar fidyah. Adapun 8 perkara tersebut yaitu:
1. Masuknya Sesuatu ke Lubang (Anggota Tubuh) dengan Sengaja
Puasa seseorang batal ketika ada sesuatu berupa benda atau ‘ain baik berupa makanan, minuman, maupun benda lainnya yang masuk lewat lubang yang melekat pada anggota tubuh, seperti hidung, mulut dan telinga secara sengaja. Orang yang berpuasa harus memastikan tidak ada benda apapun yang masuk ke dalam anggota tubuh dan jangan pernah sekali-kali memasukan sesuatu secara sengaja ke dalam anggota tubuh tersebut.
2. Memasukkan Benda ke Dubur dan Qubul
Memasukkan benda ke dua jalan yaitu dubur dan qubul merupakan perkara yang dilarang ketika berpuasa. Puasa seseorang menjadi tidak sah, apabil ada benda yang masuk di dua lubang yang melekat pada diri Manusia tersebut. Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasangkan kateter urin.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disebabkan oleh apapun apabila dilakukan secara sengaja maka puasanya batal. Kecuali memang benar-benar tidak sengaja, puasanya tetap dihukumi sah.


















