LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Tak Cukup Sekali, Produsen Harus Jaga Konsistensi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Marketing and Networking Manager LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, mengatakan sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memastikan suatu produk memenuhi ketentuan halal, meskipun bahan baku yang digunakan telah dinyatakan halal.
Menurut Cucu, kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2026 mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.
Kewajiban tersebut, kata dia, bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya umat Islam, agar dapat mengonsumsi dan menggunakan produk halal dengan aman serta lebih mudah menemukan produk bersertifikat halal di pasaran.
“Jadi, memang ini sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat kita yang mayoritas Muslim supaya bisa mengonsumsi produk halal secara aman, gampang mencari produk halal di pasar, di supermarket, di toko, dan lain sebagainya,” ujar Cucu seperti dikutip dari youtube LPPOM MUI, Selasa (14/10/2026).
Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa penentuan kehalalan suatu produk tidak hanya bergantung pada bahan baku yang digunakan. Fasilitas produksi juga menjadi aspek penting yang harus diperiksa untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi najis.
“Untuk mengatakan bahwa suatu produk itu halal, memang betul bahan itu adalah hal utama yang harus diperhatikan, bahannya . Namun, tidak hanya bahan, untuk membentuk suatu produk yang kedua adalah fasilitasnya,” ucapnya.

















