Hukum Makan Kepiting Menurut 4 Mazhab
Abdul Rahman Ahdori
Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Selain memiliki rasa yang lezat, kepiting juga kaya akan kandungan gizi penting.
Beberapa nutrisi yang terkandung dalam kepiting antara lain energi, protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan kolesterol. Tak hanya itu, kepiting juga mengandung asam folat, vitamin B kompleks, omega-3, serta berbagai mineral yang baik bagi kesehatan.
Namun, dalam fiqih Islam, kepiting termasuk dalam kategori "al-hayawan al-barma’i," yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di laut. Kategori ini juga mencakup binatang seperti katak, penyu, dan buaya.
Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengonsumsi kepiting. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili, Juz 4, halaman 2799, perbedaan pandangan ini dijelaskan dengan rinci.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i sepakat bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya haram. Mereka beralasan bahwa kepiting termasuk dalam kategori khaba’its, atau sesuatu yang menjijikkan. Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih tegas, yakni binatang laut yang halal dikonsumsi hanya sebatas ikan, sementara kepiting tidak termasuk dalam kategori ini.
Menurut pandangan ulama Hanafi, kepiting dianggap bukan termasuk jenis ikan, sehingga tidak termasuk binatang laut yang halal untuk dikonsumsi. Selain itu, faktor lain seperti bentuk fisik dan habitat kepiting yang hidup di dua alam (darat dan laut) turut menjadi alasan mengapa binatang ini dikategorikan sebagai khaba’its.
Meskipun demikian, perdebatan di antara ulama ini memperlihatkan bahwa penafsiran hukum Islam dalam mengonsumsi makanan tertentu masih bervariasi. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, pandangan ini memberikan pedoman mengenai kehati-hatian dalam memilih jenis makanan yang dikonsumsi, terutama yang berasal dari laut.
Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram, walaupun hidup di laut. Imam Ibnu Abidin menerangkan:
وَمَا عَدَا أَنْوَاعُ السَّمَكِ مِنْ نَحْوِ إِنْسَانِ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرِهِ خَبِيْثٌ فَبَقِيَ دَاخِلًا تَحْتَ التَّحْرِيْمِ. وَحَدِيْثُ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ) الْمُرَادُ مِنْهُ السَّمَكُ
"Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan." (Lihat: Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307.
Imam At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan
: وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ
"Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan." (Lihat: At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214).
Sama dengan mazhab Hanafi, kitab-kitab mazhab Syafi’i pun juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menuliskan:
وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ الْمَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat.
Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan. (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 30).
Imam Ad Dumairi berkata
: يَحْرُمُ أَكْلُهُ لِاسْتِخْبَائِهِ كَالصَّدَفِ، قَالَ الرَّافِعِي : ولِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ
"Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang. Imam Rafi’i berkata: Dan karena ia mengandung bahaya. (Lihat: Ad Dumairi, Hayatul Hayawan al-Kubra, juz 1, halaman 391).
Kedua, menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالضِّفْدَعِ
Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak. (Lihat: Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).
Senada dengan ulama mazhab Maliki, para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan:
وَعَنْهُ – أَيْ عَنْ أَحْمَدَ - فِي السَّرَطَانِ وَسَائِرِ الْبَحْرِيْ : أَنَّهُ يَحِلُّ بِلَا ذَكَاةٍ؛ لِأَنَّ السَّرَطَانَ لَا دَمَ فِيْهِ
Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir). (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, juz 9, halaman 214). Sedangkan dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan:
كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ
Setiap apa yang (dapat) hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih. (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 337)
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mazhab Syafi'i dan Hanafi mengharamkan kepiting untuk dikonsumsi sebab bukan kategori ikan, hidup di dua alam dan menjijikan. Sementara mazhab maliki dan hambali menghalalkan sebab karena tidak memiliki darah. Bagi umat Islam yang masih bingung dianjurkan untuk meyakini atau mengikuti salah satu pendapat dari 4 mazhab tersebut. Terserah pendapat mana yang diyakini untuk bisa dipedomani.


















