Hukum Makan Kepiting Menurut 4 Mazhab
Abdul Rahman Ahdori
Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Selain memiliki rasa yang lezat, kepiting juga kaya akan kandungan gizi penting.
Beberapa nutrisi yang terkandung dalam kepiting antara lain energi, protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan kolesterol. Tak hanya itu, kepiting juga mengandung asam folat, vitamin B kompleks, omega-3, serta berbagai mineral yang baik bagi kesehatan.
Namun, dalam fiqih Islam, kepiting termasuk dalam kategori "al-hayawan al-barma’i," yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di laut. Kategori ini juga mencakup binatang seperti katak, penyu, dan buaya.
Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengonsumsi kepiting. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili, Juz 4, halaman 2799, perbedaan pandangan ini dijelaskan dengan rinci.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i sepakat bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya haram. Mereka beralasan bahwa kepiting termasuk dalam kategori khaba’its, atau sesuatu yang menjijikkan. Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih tegas, yakni binatang laut yang halal dikonsumsi hanya sebatas ikan, sementara kepiting tidak termasuk dalam kategori ini.
Menurut pandangan ulama Hanafi, kepiting dianggap bukan termasuk jenis ikan, sehingga tidak termasuk binatang laut yang untuk dikonsumsi. Selain itu, faktor lain seperti bentuk fisik dan habitat yang hidup di dua alam (darat dan laut) turut menjadi alasan mengapa binatang ini dikategorikan sebagai khaba’its.

















