5 Pernyataan Penting Haikal Hasan soal Pembakaran Warung Mi Ayam Babi di Sukoharjo
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengecam aksi pembakaran warung yang menjual makanan nonhalal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan, tindakan kekerasan terhadap pelaku usaha karena perbedaan pilihan produk tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai keberagaman dan kerukunan masyarakat Indonesia. Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang belakangan beredar di media sosial tersebut.
"Kami mendengar dan melihat di media sosial adanya sebuah warung dibakar karena menjual makanan tertentu yang dikategorikan tidak halal bagi sebagian besar masyarakat yang merupakan umat Islam di Indonesia. Bersama ini kami tekankan bahwa hal ini (pembakaran tersebut) adalah kejadian yang sangat memalukan. Tidak boleh terjadi lagi, dan harap ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir," ucap Babe Haikal seperti dilansir dari laman resmi BPJH, Senin (2/11/2026).
Babe Haikal menerangkan, penghormatan terhadap pilihan produk halal dan nonhalal merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Berikut 5 pernyataan penting Haikal Hasan terkait pembakaran warung mi ayam babi di Sukoharjo.
1. Mengecam keras pembakaran warung
Babe Haikal mengecam keras tindakan pembakaran warung yang menjual makanan nonhalal tersebut.
Dia menilai, kekerasan terhadap pelaku usaha hanya karena produk yang dijual tidak sesuai dengan pilihan sebagian masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Bane Haikal menyebut, peristiwa itu sangat memalukan dan diharapkan menjadi kejadian pertama sekaligus terakhir. Dia pun meminta agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
2. Halal dan nonhalal merupakan pilihan
Babe Haikal menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keberagaman suku, ras, kelompok, agama, dan kepercayaan. Karena itu, setiap masyarakat harus saling menghormati perbedaan, termasuk dalam menentukan pilihan produk makanan halal maupun nonhalal.
"Halal dan nonhalal adalah sebuah pilihan. Indonesia adalah negara majemuk, negara dengan berbagai macam suku, ras, kelompok, agama, atau kepercayaan yang harusnya menjadi contoh bagi seluruh negara di dunia bahwa kita tetap bisa menjaga kerukunan," ujarnya.
3. Kekerasan mencoreng keberagaman bangsa
Haikal Hasan menyebut tindakan kekerasan yang dipicu perbedaan pilihan dan keyakinan dapat mencederai nilai-nilai keberagaman. Menurut dia, peristiwa pembakaran warung tersebut juga mencoreng semangat persatuan bangsa yang selama ini dibangun di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
"Karena itu, kejadian seperti ini adalah sebuah kejadian yang mencoreng keberagaman kita, tidak boleh terjadi lagi dan harap menjadi pelajaran buat kita semua," lanjutnya.
4. Ajak masyarakat saling menghormati dan menjaga
Babe Haikal mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan sikap toleransi dalam menyikapi perbedaan. Babe Haikal ingin masyarakat tidak menjadikan perbedaan agama, suku, ras, kelompok, maupun pilihan sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat saling menghormati dan menjaga agar kehidupan sosial tetap harmonis.
"Mari saling menghormati, saling menjaga, dan jadikan Indonesia sebagai percontohan dunia dalam menerapkan keberagaman yang indah, keteraturan, dan kerukunan antarumat beragama, suku, ras, kelompok, dan perbedaan lainnya," pungkas Babe Haikal.
5. Jaminan produk halal harus melindungi pilihan masyarakat
Selain menyoroti pentingnya toleransi, Haikal Hasan juga menjelaskan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Menurut dia, jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya.
Namun, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran warung mi babi milik pengusaha bernama Jodi Susanto di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026.
Peristiwa pembakaran tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Polisi melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, polisi memeriksa sejumlah orang dari lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an pada 29 Oktober 2026.


















