Siap-siap! Kominfo RI Akan Blokir Media Sosial X, Ini Sebabnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengkaji pemblokiran media sosial X, imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.
"Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita (sedang) pelajari," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait kebijakan X yang memperbolehkan konten pornografi tersebut.
Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta agar pihak X menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.
"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," kata dia.
Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Bahkan, pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, bukan pada konten atau akun pengunggah konten.
"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," tegasnya.


















