Pedangdut Ayu Ting Ting selangkah lagi akan dipersunting anggota TNI Lettu Infanteri Muhammad Fardana. Tapi sebelum menikah, banyak syarat yang harus dipenuhi keduanya. Foto: Ist
Pada dasarnya aturan tentang pernikahan prajurit TNI sama dengan rakyat sipil. Peraturannya berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya bedanya, dalam aturan internal instansi TNI ada kebijakan khusus yang harus dipatuhi seluruh prajurit TNI.
Maka itu, pernikahan seorang prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit. Peraturan ini dibuat mengingat peran dan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar kepada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Untuk itu, setiap prajurit diperlukan ketaatan dan disiplin terhadap semua peraturan-peraturan yang berlaku. Atas dasar itu pernikahan seorang prajurit TNI membutuhkan proses panjang.
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI tersebut, begini tata cara pernikahan seorang prajurit TNI:
1. Setiap prajurit TNI yang hendak melaksanakan pernikahan wajib terlebih dahulu meminta permohonan izin secara tertulis kepada komandan/atasan.
2. Calon isteri juga wajib menghadap komandan/atasan dan Pejabat Agama di satuan masing-masing untuk diberi petunjuk/bimbingan dalam pelaksanaan perkawinan yang akan dilakukan.
Setelah itu, wajib mengajukan surat permohonan izin kawin kepada komandan/atasan yang berwenang melalui tingkatan setelah mendapatkan pendapat Pejabat Agama kesatuan secara tertulis dengan disertai lampiran berupa:
1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/ suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun.
5. Surat persetujuan darl pengadilan atau Pejabat yang ditunjuk oieh kedua orang tua pihak calon suami maupun pihak calon istri, dalam hal calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, darl prajurit yang bersangkutan.
8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
10. Surat keterangan catatan kepolisian dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
11. Surat keterangan dokter TNT tentang kesehatan prajunit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 anggota yang bersangkutan dari calon istri/suami.
Izin pernikahan diberikan jika pernikahan yang akan dilakukan dianggap tidak melanggar norma agama. Kemudian pernikahan memperlihatkan prospek kebahagiaan dan kesejahteraan, atau keharmonisan, serta tidak memberi dampak negatif yang mengakibatkan kerugiaan bagi kedinasan.
Surat izin kawin hanya memiliki masa berlaku enam bulan. Apabila surat izin kawin telah diberikan namun dalam kurun enam bulan perkawinan belum dilaksanakan, maka wajib mengajukan permohonan izin nikah kembali dari awal.