Berikut 5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Riduwan
PUASA di bulan Ramadhan secara hukum syari'at merupakan wajib. Namun demikian, sebagai agama yang penuh rahmat untuk pemeluknya, Islam memberikan solusi dan keringanan untuk mereka yang memiliki kondisi tertentu sehingga, tidak mungkin berpuasa pada bulan tersebut.
Selain mengganti puasa, bisa juga dengan membayar Fidyah. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dilansir dari laman resmi Baznas, adapun golongan yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti kewajiban berpuasa, ialah sebagai berikut:
1. Orang tua atau lansia yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa karena faktor telah mencapai usia lanjut.
2. Orang yang sedang sakit dan kemungkinan sulit untuk disembuhkan sepenuhnya, sehingga tidak mungkin mampu menjalankan puasa.
3. Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, mereka tidak berpuasa demi menghindari resiko buruk dan demi memenuhi kebutuhan nutrisi janin/bayi dan kesehatannya menjadi prioritas.

















