Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke-3 yang wajib diamalkan oleh umat Islam. Kewajiban ini sebagaimana difirmankan Allah swt dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, sebagai berikut:
Artinya: ”Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dilansir dari NU Online, sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Lantas didistribusikan kepada siapa zakat tersebut?
Dalam konteks pendistribusian zakat, Al-Qur`an dengan gamblang menyebutkan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Artinya, “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).
Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dan dari ke delapan golongan tersebut tak satu pun menyebutkan tentang masjid.
Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Inilah yang menjadi pendapat empat imam madzhab, yaitu imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Artinya, “Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati,” (Lihat Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, Indonesia, Darul Kutub Al-Islamiyyah, juz II, halaman 13).
Namun kendati demikian, pendapat tersebut bukan berarti serta merta sepi dari penyangkalan. Ada saja kalangan yang menyatakan bahwa diperbolehkan untuk memberikan zakat ke masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.
Hal ini juga berlaku pada penggunaan zakat utuk kemaslahatan umat yang lain seperti program makan bergizi gratis (MBG). Berdasarkan argumentasi di atas, para ulama memperbolehkan penggunaan zakat untuk pelaksanaan program MBG dengan menisbatkan pada makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah).
Berikut penjelasan 8 golongan orang yang menerima zakat, sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.