Jangan Disepelekan, Ini Tujuh Perkara yang Dimakruhkan Saat Berwudhu
Abdul Rahman Ahdori
Wudhu merupakan salah satu cara menghilangkan hadas kecil sebelum shalat. Syariat Islam sendiri telah mengatur rukun dan kesunahan berwudhu untuk dipraktikan dan diamalkan oleh seluruh umat Islam.
Demikian pula dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, para ulama fiqih telah menjelaskan secara detail–agar perkara-perkara tersebut tidak dilakukan. Selain rukun, sunah dan hal-hal yang membatalkan wudhu, para ulama fiqih sepakat bahwa ada hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu.
Alumni Pesantren Mambaus Sholihin Gresik Muhammad Alvin Noor Choironi yang mengutip kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, dalam artikel keislaman berjudul "Tujuh Hal yang Dimakruhkan saat Wudhu (2017), menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam berwudhu.
Pertama, boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunnah. Larangan berperilaku boros juga secara tegas dilarang oleh Allah swt, sebagaimana diterangkan Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 31, sebagai berikut:
ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
Artinya, “Janganlah kalian berperilaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.”
Kedua, mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).


















