Yuk Kenali Enam Perkara yang Bisa Membatalkan Wudhu
Abdul Rahman Ahdori
Wudhu dalam Islam termasuk syarat sahnya shalat. Setiap Muslim yang hendak melakukan shalat, wajib berwudhu. Hal ini sebagaimana dijelaskan al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6, sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِييَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إإِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.
Dari ayat tersebut di atas, dapat dipahami bahwa shalat tanpa didahului berwudhu maka dihukumi tidak sah dan tidak diterima. Demikian pula dengan wudhu itu sendiri, ada rukun yang menjelaskan soal tata cara berwudhu hingga hal-hal yang membatalkannya.
Adapun beberapa perkara yang membatalkan wudhu juga telah dijelaskan oleh para ulama. Misalnya Abi Suja dalam kitab matan al-Ghayatu wat Taqrib.
Menurut Abi Suja ada enam perkara yang dapat membatalkan wudhu, yaitu (1) sesuatu yang keluar dari kemaluan (dubur dan qubul); (2) tidur tidak dalam keadaan duduk, (3) hilangnya akal karena mabuk atau sakit; (4) bersentuhan kulit pria dan wanita bukan mahram tanpa penghalang; (5) menyentuh kemaluan Manusia dengan telapak tangan; dan (6) menyentuh lubang dubur manusia.
Sementara Ibnu Qasim al-Ghazali dalam kitab Fathul Qaribul Mujib menerangkan 6 perkara yang membatalkan wudhu tersebut secara lengkap.
Pertama, keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut.
Menurut Ibnu Qasim, penjelasan nomor satu ini merujuk pada surat al-Maidah ayat 6:

















