Sejarah dan Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tampil dalam beragam bentuk. Mulai dari pembacaan Barzanji, ceramah agama, hingga perlombaan membaca Al-Qur’an, adzan, dan shalawat.
Keragaman budaya Nusantara pun melahirkan tradisi khas. Masyarakat Madura mengenalnya dengan Muludhen, masyarakat Minang dengan Bungo Lado, warga Kudus dengan Kirab Ampyang, dan sejumlah daerah lain dengan Grebeg Maulud.
Dilansir dari NU Online, kendati Rasulullah dilahirkan pada 12 Rabiul Awal 570 M di Makkah, perayaan Maulid tidak terbatas pada tanggal itu saja. Banyak umat yang memperingatinya sepanjang bulan Rabiul Awal, bahkan di bulan lain, sebagai bentuk kecintaan terhadap hadirnya manusia paling mulia pembawa risalah Allah SWT.
Ahli tafsir Al-Qur’an, Prof Quraish Shihab, menyebut perayaan Maulid dengan kemeriahan baru dikenal pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa khalifah Al-Hakim Billah.
“Inti dari perayaan Maulid Nabi adalah memperkenalkan Nabi Muhammad SAW kepada setiap generasi. Kenal adalah pintu untuk mencintai,” kata Quraish Shihab.
Dalil perayaan Maulid juga ditemukan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam QS Yunus ayat 58:
قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا ۗهُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ
Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmat-Nya (Nabi Muhammad SAW), hendaklah mereka bergembira.”
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, ayat ini menjadi dasar anjuran bergembira atas kelahiran Nabi. Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa setiap hari Senin karena gembira dengan kelahiran Rasulullah.


















