PuasaRamadhan merupakan rukun Islam yang ke-4 sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam di dunia. Apabila ada diantara umat Nabi Muhammad saw yang tidak bisa melaksanakan puasa karena satu lain hal, maka diwajibkan kepadanya untuk mengganti di hari yang lain. Bila tidak sanggup mengganti, umat Islam tersebut harus membayar fidyah atau kafarat.
Hal ini juga berlaku bagi seorang perempuan yang sedang hamil. Hormon wanita yang sedang hamil kerap kali tidak stabil yang menyebabkan muntah atau bahkan lemas dan lesu. Sebab itu lah, Islam memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai aturan hukum puasa bagi perempuan hamil.
Dalam artikel keislaman berjudul “PuasaRamadhan untuk Perempuan Hamil” yang ditayangkan NU Online (2020), Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, Ustadz M Ali Zainal Abidin, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh-tidaknya meninggalkan puasa.
Dalam konteks rukun Islam yang ke-4 ini, tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan tidak juga selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Ustadz Ali lalu mengutip pendapat Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, hal 367. Dalam uraiannya itu, Syekh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Bantani memandang, tidak bolehnya perempuan hamil berpuasa tergantung pada kondisi kesehatan dari perempuan tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti dijelaskan dalam kalimat berikut ini:
فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة
“Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat”.
Ustadz Ali menuturkan, maksud dari bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum adalah sekiranya dengan berpuasa sakit yang sedang menjangkit akan bertambah lama sembuhnya atau menjadi semakin parah. Menurut ustadz Ali, ketentuan ini merujuk kepada pendapatnya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra juz 2 hal 62, sebagai berikut:
بأن يشق عليه الصوم معه أو خاف بسببه نحو زيادة مرض أو بطء برء أو غيرهما مما يبيح التيمم أخذا من قول الشيخين وحكاه في المجموع عن الأصحاب أن يجهده الصوم معه ويلحقه أو فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم
“Sekiranya dengan berpuasa akan terasa berat bagi orang yang sakit atau khawatir sebab puasa sakitnya akan bertambah parah, lama sembuh atau hal-hal lainnya yang dapat memperbolehkan bertayamum, berpijak pada pendapat Syaikhaini.
Lebih lanjut, ustadz Ali mengatakan, dalam kitab al-Majmu’ dari Ashab sekiranya seseorang akan merasa payah (lemas) dengan berpuasa dalam kondisi sakit lalu menimpa padanya bahaya yang berat ia menanggungnya, atas penjelasan yang telah aku sebutkan berupa berbagai macam bahaya dalam tayamum”
Sedangkan dalam konteks perempuan hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
“Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha’i puasanya saja. Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah,” ucapnya.
Terkait dua penjelasan ini, lanjut ustadz Ali, Imam Hasyiyah al-Qulyubi dalam kitab ala al-Mahalli juz 2 hal 76, menjelaskan, sebagai berikut:
“Perempuan Hamil dan Menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar”
Dari uraian tersebut di atas, ustadz Ali menyimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini akan gugur tatkala ia memiliki dugaan (wahm) misalnya jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop. Bahkan bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).
Karena menentukan hal-hal di atas penuh perhitungan yang sangat tepat, maka sebaiknya perempuan hamil tidak mengira-ngirakan sendiri tentang kondisi kesehatan fisiknya dan kesehatan kandungannya, melainkan meminta bantuan kepada dokter kandungan Muslim (bidan) yang mampu memperhitungkan apakah yang maslahat baginya adalah berpuasa atau tidak.
“Jika menurut dokter kandungan, puasa tidak mengganggu terhadap kesehatan fisiknya dan kandungannya maka tetap wajib baginya untuk berpuasa. Sebaliknya, jika menurut dokter kandungan, berpuasa dapat berpotensi membahayakan fisik dan kandungan perempuan yang sedang hamil, maka kewajiban berpuasa menjadi gugur baginya,” tuturnya.