Hubungan Suami Istri di Malam Jumat Masuk Kategori Sunnah Rasul?
Abdul Rahman Ahdori
Dalam Islam, hari Jumat merupakan rajanya hari karena terdapat beberapa keutamaan. Sejumlah peristiwa penting juga terjadi di hari Jumat seperti perang badar, bahkan kiamat juga akan terjadi di hari Jumat.
Tidak hanya kiamat dan perang badar yang juga menjadi sebab hari Jumat disebut rajanya hari. Berhubungan suami istri di malam Jumat juga diyakini sebagai sunah Rasul. Bahkan hal ini cukup populer di kalangan umat Islam.
Ada beberapa hadist memang yang mengarah kepada interpretasi bahwa berhubungan di malam Jumat sunah rasul. Misalnya hadis Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani mengutip riwayat yang menyebut perkawinan para nabi di hari Jumat, seperti dikutip dari NU Online, sebagai berikut:
روى أنس بن مالك رضي الله عنه بالإسناد الذي ذكرناه في المجلس الأول قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح قالوا كيف ذلك يا رسول الله قال لأن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام كانوا ينكحون فيه
Artinya, "Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah Saw ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, ‘(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad Saw menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini,’” (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa'idzil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah.
Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani menegaskan bahwa hari Jumat merupakan hari perkawinan beberapa rasul dan orang shaleh. Menurut dia, Jumat merupakan hari perkawinan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS, Nabi Sulaiman AS dan Bilqis, Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah, dan Sayyidina Ali RA dan Siti Fatimah Az-Zahra.


















