Menyentuh Perempuan Bisa Batalkan Wudhu? Begini Kata Imam Syafi'i
Abdul Rahman Ahdori
Mensucikan diri dalam hal ini berwudhu merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam sebelum melaksanakan shalat lima waktu. Diantara perkara yang masih diperdebatkan yaitu soal hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, apakah membatalkan wudhu atau tidak?
Jika merujuk kepada pendapatnya Imam Syafi'i, hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dewasa dan perempuan dewasa yang bukan mahram hukumnya haram atau batal. Karenanya, kepada perempuan atau laki-laki tersebut harua mengambil wudhu lagi.
Imam Syafi’i berpedoman pada makna dhahir Surat an-Nisa ayat 43 di atas, yaitu firman Allah subhanahu wata’ala:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.”
Mereka mengatakan, makna hakiki dari kata “al-lamsu” adalah menyentuh dengan tangan, sedangkan makna majazinya adalah berhubungan badan. Selama perkataan bisa diartikan dengan makna hakiki, maka tidak boleh diartikan dengan makna majazi, kecuali jika tidak mungkin menggunakan makna hakiki, sebagaimana kaidah:
الأَصْلُ فِي الكَلَامِ الحَقِيْقَةُ


















