Memilih pemimpin dalam Islam adalah perkara yang tidak boleh dianggap sepele. Sebab pemimpin memegang kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak mulai dari kesehatan, transportasi, tata kelola sumber daya alam, kesejahteraan, dan pelbagai kebijakan publik lainnya.
Demikian pula mengenai pemimpin adil yang memiliki akidah dan kepercayaan yang sama dengan masyarakat, Islam menilai hal ini yang utama. Lalu bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan dengan masyarakat ? Apakah konteks ini juga berlaku untuk kepala negara atau dalam pemerintahan?
Hukum memilih pemimpin dalam Islam memiliki beberapa pendapat sebagaimana pandangan para ulama mazhab. Alhafiz Kurniawan dalam artikel keislaman berjudul 'Memilih PemimpinNon Muslim, Bolehkah? (2014) menjelaskan, ulama berbeda pendapat soal memilih pemimpin dari kalangan non muslim. Sebut saja Imam Badruddin Al-Hamawi As-Syafi'i yang wafat abad ke 8 H.
Menurut Hafiz, Imam Badruddin Al-Hamawi As-Syafi'i dengan tegas menyatakan haram memilih pemimpin dan aparat dari kalangan kafir dzimmi.
Berikut pendapat Imam Badruddin Al-Hamawi As-Syafi'i yang dikutip Alhafiz Kurniawan dari kitab Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam, Daruts Tsaqafah, Qatar, 1988 karya Badruddin Al-Hamawi As-Syafi'i:
وَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِي شَيْء من ولايات الْمُسلمين إِلَّا فِي جباية الْجِزْيَة من أهل الذِّمَّة أَو جباية مَا يُؤْخَذ من تِجَارَات الْمُشْركين. فَأَما مَا يجبى من الْمُسلمين من خراج أَو عشر أَو غير ذَلِك فَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِيهِ، وَلَا تَوْلِيَة شَيْء من أُمُور الْمُسلمين، قَالَ تَعَالَى: {وَلنْ يَجْعَل الله للْكَافِرِينَ على الْمُؤمنِينَ سَبِيلا} وَمن ولى ذِمِّيا على مُسلم فقد جعل لَهُ سَبِيلا عَلَيْهِ.
Tidak boleh mengangkat dzimmi untuk jabatan apapun yang mengatur umat Islam kecuali untuk memungut upeti penduduk kalangan dzimmi atau untuk memungut pajak transaksi jual-beli penduduk dari kalangan musyrikin. Sedangkan untuk memungut upeti, pajak seper sepuluh, atau retribusi lainnya dari penduduk muslim, tidak boleh mengangkat kalangan dzimmi sebagai aparat pemungut retribusi ini. Dan juga tidak boleh mengangkat mereka untuk jabatan apapun yang menangani kepentingan umum umat Islam.
Allah berfirman, “Allah takkan pernah menjadikan jalan bagi orang kafir untuk mengatasi orang-orang beriman.” Siapa yang mengangkat dzimmi sebagai pejabat yang menangani hajat muslim, maka sungguh ia telah memberikan jalan bagi dzimmi untuk menguasai muslim.
Sementara ulama lain yang membolehkan pengangkatan non muslim untuk jabatan publik tertentu antara lain Al-Mawardi yang juga bermadzhab Syafi’i. Ulama yang wafat pada pertengahan abad 5 H ini memberikan tafshil, rincian terhadap jabatan.
ويجوز أن يكون هذا الوزير من أهل الذمة وإن لم يجز أن يكون وزير التفويض منهم
Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka.
Adapun dalil Al-Quran bagi ulama yang mengharamkan memilih pemimpinnon muslim yakni Surat Al-Maidah ayat 51, sebagai berikut:
Artinya “Hai orang-orang beriman, jangan jadikan orang-orang yang membuat agamamu sebagai olok-olok dan mainan baik dari kalangan ahli kitab sebelum kamu maupun orang kafir sebagai wali. Bertaqwalah kepada Allah jika kamu orang yang beriman.”
Dalam konteks kehidupan di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberikan penjelasan soal memilih pemimpin dari kalangam non muslim.
Berdasarkan keputusan dan pendapat para alim ulama peserta Muktamar NU XXX di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tahun 1999, menetapkan bahwa orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam keadaan dharurat, yaitu:
Pertama, dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena factor kemampuan;
Kedua, dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat,
Ketiga, sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada nonIslam itu nyata membawa manfaat.
Sedangkan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam sidangnya pada hari Jum’at, 12 Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009 seputar Memilih Partai Politik dan Calon Legislatif butir 3 memberikan syarat bahwa calon pemimpin yang harus dipilih adalah Islam, dengan mengutip Al Quran Surah al Maidah ayat 51.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam memiliki perbedaan pendapat soal memilih calon pemimpin dari kalangan non muslim. Ada yang membolehkan, ada pula yang mengharamkan. Namun, para ulama lebih menekankan agar mengutamakan pemimpinmuslim selama hal itu masih bisa diikhtiarkan, kecuali dalam kondisi dan keadaan tertentu. Hal ini juga berlaku dalam konteks memimpin kepala negara atau pemimpin pemerintahan.