Bagaimana Hukum Makan di Tempat Non Muslim, Bolehkah?
Riduwan
TINGGAL di Indonesia dengan masyarakat karakter yang majemuk dan beragam. Tentu akan berpeluang besar antar umat beragama saling berhubungan dan menjalin lingkaran pertemanan. Sehingga, sikap toleransi menjadi hal terdepan untuk melanggengkan komunikasi dan interaksi tersebut.
Namun, dalam Islam terdapat batasan-batasan yang harus dijaga ketika berhubungan dengan Non Muslim, untuk tetap menjaga akidah dan ketentuan syari'at. Misalnya dari hal makanan dan minuman. Dalam agama Islam telah diatur apa yang boleh dan apa yg tidak.
Lalu, jika umat muslim mendapatkan jamuan makan, atau pemberian makanan dari Non muslim, bolehkah memakannya??
Dalam hal ini, dilansir dari laman About Islam, yang dijelaskan oleh Sheikh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada. Ia mengatakan bahwa Islam menganjurkan menjalin hubungan dengan siapa saja tanpa memandang suku, ras, dan agama. Sebab seorang muslim seharusnya memiliki sifat untuk mencintai orang lain, senang dicintai, dan berusaha keras membangun hubungan kemanusiaan dan sosial yang baik dengan semua orang.
Dan apabila dalam hubungan tersebut, ada jamuan makan atau pemberian makanan, menurutnya apabila makanan tersebut diklaim halal kemudian halal untuk kita konsumsi, maka diperbolehkan untuk memakannya tanpa ada larangan apapun.
Dikatakan lagi, bahwa hal tersebut telah dicontohkan oleh Rasullullah dan para sahabatnya. Di mana mereka memakan hidangan dari kerabat atau teman Non muslim sebelum dan sesudah hijrah. Nabi dan sahabatnya hanya menjauhi makanan yang haram atau yang dikurbankan kepada berhala.















