Tata Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Abdul Rahman Ahdori
Shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam. Dalam sehari umat Islam mengerjakan shalat pada 5 waktu yakni dzuhur 4 rakaat, ashar 4 rakaat, maghrib 3 rakaat, isya 4 rakaat dan subuh 2 rakaat.
Namun demikian, terkadang seseorang berhalangan atau lupa untuk mengerjakannya. Karena itu, bagi umat Islam yang khilaf atau luput wajib untuk mengqada-nya.
Dilansir dari NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadha shalat sebagai berikut:
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء
“Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadha.

















