Alasan di Balik Diwajibkannya Shalat Jumat bagi Muslim Laki-laki
Abdul Rahman Ahdori
Dalam pemahaman Islam, hari Jumat merupakan hari yang istimewa. Bahkan, para ulama menyebutnya sebagai hari terbaik, termulia dan paling agung dari hari-hari lainnya. Hari Jumat juga disebut sebagai hari raya bagi umat Islam.
Pernyataan ini disampaikan Pengasuh Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunatullah dalam artikel berjudul Hikmah Kewajiban Shalat Jumat yang tayang di NU Online, seperti dikutip pada Jumat (18/10/2024).
Menurut Ustadz Sunnatullah, orang-orang yang memasuki hari Jumat sebaiknya tidak menyia-nyiakan segala waktu yang ia miliki melainkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Diantara kebaikan tersebut yaitu menjalankan kewajiban Shalat Jumat bagi kaum laki-laki.
“Setiap muslim laki-laki yang sudah terkena khitab (tuntutan kewajiban), diharuskan untuk menunaikan ibadah yang satu ini,” tulis Ustadz Sunnatullah dalam artikel itu.
Adapun hukum shalat Jumat, kata Ustadz Sunnatullah, yaitu sebagai berikut:
يَا َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah.” (QS Al-Jumu’ah [62]: 28)
Ustafz Sunnatullah kemudian mengutip Syekh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsirnya, yang menyatakan bahwa ayat tersebut menjadi dalil yang sangat jelas bahwa shalat Jumat hukumnya fardhu ain (jika dilakukan mendapatkan pahala, ditinggalkan berdosa). Semua umat Islam laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, mukim di tempat tinggalnya (mustauthin) hukumnya wajib untuk mengerjakannya.


















