Tempat Itikaf yang Diutamakan untuk Perempuan
Riduwan
PADA bulan Ramadhan salah satu ibadah yang dianjurkan ialah itikaf. Pasalnya pada bulan suci ini, dilimpahkan keberkahan dan keutamaan oleh Allah. Bahkan Ibnu Huzaimah mengatakan bahwa setiap amal ibadah yang dikerjakan pada bulan ini ganjarannya setara dengan ibadah wajib.
Terlebih, itikaf di 10 hari terakhir sangat dianjurkan, diceritakan dari Aisyah, “Bila telah masuk sepuluh hari, Nabi menghidupkan malam, membangunkan istrinya, dan meninggalkan istrinya (tidak berhubungan suami-istri)." (HR. Bukhari Muslim).
Pada dasarnya Itikaf tidak hanya untuk laki-laki saja, namun juga untuk perempuan.
Walaupun ada perbedaan pendapat terkait tempat itikaf. Dikatakan dari Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya (pendapat baru) bahwa salah satu syarat sah i’tikaf ialah dilakukan di dalam masjid.
Namun, bagi Imam Abu Hanifah, dibolehkan perempuan beritikaf di rumah. Pasalnya, rumah merupakan tempat utama untuk wanita melakukan sholat bagi wanita. Sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad).
Selain itu juga ada sebagian ulama Mazhab Syafi'i seperti Imam Ar-rafi’i dalam kitab Fathul ‘Aziz juga memperbolehkan i’tikaf di dalam rumah. Dengan dalih bahwa shalat sunah yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah juga demikian.

















