Hukum Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam, Boleh?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Beberapa hari terakhir, ramai diperbincangkan di media sosial terkait aksi massa yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR. Dalam aksinya, sejumlah oknum bertindak anarkis hingga melakukan penjarahan terhadap harta pejabat.
Fenomena tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai hukum menjarah dalam Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjarah berarti merebut atau merampas milik orang, terutama dalam situasi perang atau kekacauan ketika penegakan hukum tidak berjalan efektif.
Sedangkan Abdul Karim Munte dalam artikel berjudul Hukum Menjarah dalam Islam yang dikutip pada Selasa (2/9/2025), menjelaskan bahwa penjarahan didefinisikan sebagai pengambilan harta orang lain secara paksa dengan sepengetahuan pemiliknya. Definisi ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari.
Pandangan Islam tentang Pencurian
Terkait ini, Supriadi dan Fauza dalam jurnal ilmiah berjudul Pencurian Menurut Hukum Islam menuliskan bahwa Islam secara tegas mengecam pencurian. Hal ini sebagaimana diuraikan Al-Qur’an dalam Surat Al-Maidah ayat 38, sebagai berikut:
وٱَوَُقِراَّسلٱَفَُةقِراَّسلٱَابسكَامِبََۢءٓازجَامُهيِدۡيأَْآوُعطۡقَنِمَاٗلَٰكنٱَوََِِّۗللّٱََٞميِكحٌَزيِزعََُّللّ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah [5]: 38).

















