Apakah Dilarang Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban?
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
Seseorang yang sudah berniat untuk berkurban, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi, diibaratkan ingin membebaskan dirinya mulai ujung rambut sampai ujung kaki dari siksa neraka. Oleh sebab itulah sebelum hewan yang dikurbankannya disembelih akan lebih baik apabila ia membiarkan apa adanya seluruh anggota tubuhnya, termasuk rambut dan kukunya.
Memotong kuku dan rambut orang yang berniat kurban pada 10 hari awal bulan Dzul Hijjah hingga waktu berkurban telah diperdebatkan hukumnya oleh para ulama. Imam Ahmad b. Hanbal menghukumi haram. Imam Malik dan Imam Syafii berpendapat hukumnya makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat mubah (boleh).
Imam Ahmad b. Hanbal menyatakan haram berdasarkan keterangan hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah ra.
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ» رواه مسلم وغيره
Artinya: "orang yang sudah memiliki hewan kurban yang akan disembelih ketika sudah diperlihatkan hilal bulan Dzul Hijjah maka dia jangan memotong sesuatu dari rambutnya maupun kukunya hingga selesai menyembelih kurban."
Kata "jangan" dalam hadits di atas dipahami Imam Ahmad sebagai larangan. Sedangkan mazhab lainnya tidak memahami seperti itu karena tidak semua kata "jangan" mengandung arti larangan. Imam Malik dan Imam Syafii berpendapat tidak haram potong rambut dan kuku orang yang berniat kurban diperkuat hadits dari siti Aisyah.
كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه و سلم ثم يقلدها بيده ثم يبعث بها ولا يحرم عليه شيء أحله الله له حتى ينحر الهدي. متفق عليه

















