PBNU Putuskan Hukum Kepemilikan Laut Haram
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 yanag digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi adalah haram.
"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," kata KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, Kamis (6/2/2025).
Hal tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan tentang apakah laut dapat dimiliki individu atau korporasi.
Pertanyaan lanjutan dari situ adalah bolehkah negara menerbitkan sertifikat kepemilikanaug kepada individu atau korporasi? Karena jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga sama.
"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.
Selain soal kepemilikan laut, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Hal ini boleh, bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah.
Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.
Sementara itu, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

















