Hukum Zakat Fitrah untuk Pembangunan Masjid atau Musala
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran penting dalam menyejahterakan umat dan menciptakan keadilan sosial. Al-Qur'an secara jelas menyebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 60, Al-Qur’an menjelaskan tentang mustahik zakat atau golongan yang berhak menerima zakat. Ayat ini menegaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima dana zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Menariknya, dari kedelapan golongan tersebut, tidak satu pun yang menyebutkan masjid sebagai penerima zakat. Hal ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.
Pandangan ini juga diperkuat oleh kesepakatan empat imam mazhab besar dalam Islam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepada individu yang berhak menerimanya, bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum seperti masjid.
إِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ تَكْفِينِ مَيِّتٍ


















