6 Wajib Haji yang Harus Diketahui Jemaah Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu rukun Islam yang menjadi penyempurna ibadah umat Islam yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Sebagaimana ibadah pada umumnya, tata cara pelaksanaan haji telah diatur oleh syariat.
Namun demikian, haji seseorang dapat dikategorikan kurang sempurna ketika tidak melaksanakan wajib haji. Karena itu bagi jemaah yang tidak melaksanakan wajib haji ia berkewajiban membayar dam.
Wajib haji terdiri atas enam perkara. Pertama, ihram dari miqat. Ihram wajib dilakukan dari miqat, yakni tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merupakan batasan waktu pelaksanaan haji dan umrah, sedangkan miqat makani adalah tempat yang ditetapkan untuk pertama kali memulai ihram.
Kedua, mabit di Muzdalifah. Jamaah haji wajib bermalam atau setidaknya singgah di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan wukuf di Arafah.

















