Pembagian Harta Gono Gini dalam Islam, Ibu Tiri Kebagian?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Islam memiliki ilmu faraidh atau ilmu waris yang mengatur secara terperinci mengenai pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.
Ilmu faraidh merupakan pengetahuan mengenai pembagian harta waris sekaligus tata cara perhitungannya. Ilmu ini membantu menentukan pihak-pihak yang berhak menerima harta peninggalan serta besaran bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris.
Dalam ilmu waris, terdapat ketentuan mengenai bagian yang diterima oleh ahli waris tertentu. Misalnya, anak perempuan kandung dapat memperoleh setengah dari harta peninggalan dalam kondisi dan dengan syarat tertentu.
Dalam kehidupan masyarakat, persoalan pembagian harta peninggalan terkadang menimbulkan perselisihan, termasuk antara ibu tiri dan anak kandung almarhum.
Tidak jarang, persoalan harta tersebut bahkan berujung pada saling lapor ke polisi hingga tindakan yang melanggar hukum. Padahal, jika pembagian harta peninggalan dilakukan berdasarkan ketentuan syariat Islam, terdapat aturan yang dapat menjadi pedoman bagi para ahli waris.
Contoh pembagian warisan
Sebagai contoh, seorang ayah memiliki dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ayah tersebut kemudian bercerai dengan istri pertama dan menikah kembali.
Apabila sang ayah meninggal dunia, bagaimana pembagian harta warisnya?
Dalam kasus tersebut, ahli warisnya adalah istri kedua atau ibu tiri serta empat orang anak dari sang ayah.
Istri kedua atau ibu tiri mendapatkan 1/8 bagian dari harta warisan.
Sementara itu, dua anak laki-laki mendapatkan bagian sebagai ashobah bi nafsi, sedangkan dua anak perempuan menjadi ashobah bil ghair.
Setelah bagian istri diambil, sisa harta diberikan kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan.
Perhitungan harta warisan
Dalam ilmu faraidh, asal masalah dibagi menjadi tujuh bilangan, yakni 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.
Dalam contoh ini, asal masalahnya adalah 8, yang diambil dari bagian istri.
Dari angka tersebut, bagian istri adalah 1, sehingga tersisa:
8 - 1 = 7
Sisa 7 bagian tersebut kemudian dibagikan kepada dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Karena anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, maka perhitungannya menjadi:
- 2 anak laki-laki: masing-masing 2 bagian, sehingga total 4 bagian.
- 2 anak perempuan: masing-masing 1 bagian, sehingga total 2 bagian.
Dengan demikian, total bagian anak adalah 4 + 2 = 6 bagian.
Karena 7 tidak dapat dibagi habis menjadi 6, asal masalah kemudian dikalikan dengan 6.
8 × 6 = 48
Dengan demikian, total pembagian menjadi 48 bagian.
Bagian istri yang sebelumnya 1 bagian kemudian dikalikan 6 sehingga menjadi 6 bagian.
Sementara itu, bagian anak-anak adalah:
48 - 6 = 42 bagian
Karena anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan, maka:
42 : 6 = 7
Dengan demikian, masing-masing anak mendapatkan bagian sebagai berikut:
- Masing-masing anak laki-laki: 2 × 7 = 14 bagian
- Masing-masing anak perempuan: 7 bagian
Jika harta warisan Rp100 juta
Sebagai ilustrasi, apabila total harta peninggalan sang ayah sebesar Rp100 juta, maka nilai satu bagian adalah:
Rp100.000.000 : 48 = sekitar Rp2.083.333
Dengan demikian, pembagiannya menjadi:
- Istri kedua atau ibu tiri: 6 × Rp2.083.333 = sekitar Rp12.499.998
- Masing-masing anak laki-laki: 14 × Rp2.083.333 = sekitar Rp29.166.662
- Masing-masing anak perempuan: 7 × Rp2.083.333 = sekitar Rp14.583.331
Jika dijumlahkan, pembagian tersebut mendekati total harta warisan sebesar Rp100 juta. Perbedaan beberapa rupiah muncul karena nilai satu bagian dibulatkan dari hasil pembagian Rp100 juta dengan 48.
Dengan demikian, dalam contoh tersebut, ibu tiri sebagai istri kedua memperoleh 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari harta warisan, sedangkan sisanya dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

















