Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Stop atau Lanjut?
Abdul Rahman Ahdori
MAKKAH, (ERAKINI) - Jemaah haji perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram dari miqat tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji tanpa harus membatalkan ihramnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, usai kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah.
Erti menjelaskan, perempuan yang sedang haid saat keberangkatan tetap wajib mengambil miqat dan berniat ihram sebagaimana ketentuan dalam ibadah haji.
“Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di Yalamlam, atau ketika lupa bisa mengambil miqat di Jeddah saat sampai di bandara,” ujar Erti kepada tim Media Center Haji (MCH), Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, kondisi haid tidak membatalkan ihram yang telah diniatkan. Namun, pelaksanaan umrah wajib, khususnya tawaf di Masjidil Haram, harus ditunda hingga jemaah dalam keadaan suci.
Karena itu, jemaah yang sedang diminta tetap berada di hotel sambil menunggu masa selesai.


















