Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non Muslim
Riduwan
BAGI pasien yang mengalami perdarahan akibat cedera, komplikasi operasi besar, atau penyakit kritis tentu mengharukan nya untuk melakukan transfusi darah demi keselamatan.
Biasanya di Indonesia, telah terdapat lembaga yang menyediakan stok darah, seperti Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, tidak jarang juga terjadi kekosongan stok darah.
Untuk itu umat muslim yang saat itu membutuhkan tidak dapat memilih darah tersebut harus dari sesama muslim. Lalu bagaimana hukumnya?
Dinukil dari laman Kementrian Agama, yang merujuk pada keputusan ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa transfusi darah dari Non muslim diperbolehkan, apalagi dalam keadaan darurat. Seperti yang dinyatakan:
السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة
"Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."
Terkait ayat yang menyatakan bahwa Non muslim adalah najis, menurut pandangan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim, yang dimaksud najis itu ialah aqidahnya, sedangkan tubuh dari non-muslim sejatinya adalah suci.

















