Apa Hukum Tawaf dan Sai Pakai Skuter Listrik?
Fajar WH
MAKKAH, (ERAKINI) - Pemerintah meminta jemaah haji lansia tidak memaksakan diri tawaf dan sai dengan berjalan jika memang tak kuat. Sebagai gantinya, jemaah lansia bisa memakai fasilitas skuter listrik yang sudah disiapkan pemerintah Arab Saudi.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya melaksanakan tawaf dan sai memakai skuter listrik?
"Nabi dulu kan pernah tawaf dengan menggunakan unta. Saya kira itu menjadi dasar bagi jemaah lansia untuk tidak memaksakan diri tawaf dengan jalan kaki atau sai dengan jalan kaki," ujar Tim Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, KH Moqsith Ghazali saat ditemui jurnalis erakini Fajar WH usai mengisi kegiatan Visitasi dan Edukasi di Masjid Wanita Hotel Al Kiswah, Makkah, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, yang terpenting adalah muternya, tawafnya. "Untungnya Nabi pernah menyontohkan menggunakan unta. Unta itu kurang lebih sekarang sama dengan skuter listrik," kata jebolan Ponpes Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini.
Dengan demikian, maka hukum tawaf dan sai dengan berkendara adalah boleh. Namun, bagi jamaah haji yang masih sehat dan bugar, sebaiknya tetap memprioritaskan tawaf dan sai dengan berjalan kaki, agar tidak terkesan menggampangkan proses ibadah tersebut.
Cuaca di Makkah sendiri saat ini sudah lebih dari 40° celsius. Dengan cuaca ekstrem di Makkah, Kepala Seksi Kesehatan Daker Makkah, Nurul Jamal sebelumnya juga telah menganjurkan kepada jamaah Indonesia agar tidak memaksakan diri ketika melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. "Dianjurkan gunakan skuter," ujar Jamal.
Pada musim haji tahun ini, pemerintah memberangkatkan 241 ribu . Dari jumlah itu, 45 ribu orang adalah lansia.
















