Berikut Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Abdul Rahman Ahdori
Sebagai agama yang ramah kepada semua, Islam selalu memberikan kemudahan kepada umat-Nya. Hal ini berlaku bagi seluruh perkara yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Seperti ketika naik haji, jemaah wafat sebelum pelaksanaan wukuf. Maka Islam memperbolehkan orang lain untuk membadalkannya.
Badal haji dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf) juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji.
Lalu seperti apa syarat jemaah haji meninggal dunia yang bisa dibadalkan.
Berdasarkan ketentuan Kemenag, jemaah haji yang bisa dibadalkan yaitu
- Jamaah meninggal dunia di asrama haji.
- Jamaah meninggal dunia saat dalam perjalanan.
- Jamaah meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
- Jamaah sakit yang tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
- Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
Untuk memudahkan proses badal haji tersebut, Kemenag menyediakan layanan badal haji secara cuma-cuma bagi jamaah haji yang uzur.
Lalu seperti apa Islam memandang badal haji?
Dikutip dari NU Online, para ulama sendiri secara umum menyebut dua jenis orang dapat dibadalkan hajinya. Keduanya adalah:


















