Pengertian Haji dalam Tinjauan Fikih Islam
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di seluruh dunia tengah bersiap menyambut penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Arab Saudi. Berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelunasan biaya, telah dilakukan oleh masing-masing pemerintah, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara dengan jamaah haji terbesar.
Sebagai salah satu rukun Islam, haji menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Karena itu, pemahaman mengenai fikih haji penting untuk dipelajari agar ibadah dapat dijalankan sesuai tuntunan syariat.
Dilansir dari Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji dan Umrah (2014), Kamis (11/12/2025), secara bahasa kata “haji” berasal dari (القَصْدُ) al-qashdu yang berarti “menyengaja menuju sesuatu yang agung”. Haji juga dapat bermakna mendatangi sesuatu atau seseorang. Ungkapan hajja ilaina fulan (حَجَّ إِلَيْنَا فُلاَنٌ) berarti “si fulan mendatangi kita”, sementara rajulun mahjūj (رَجُلٌ مَحْجُوجٌ) berarti “orang yang dimaksud”.
Secara istilah syariah, haji didefinisikan sebagai:
قَصْدُ الْكَعْبَةِ لِأَدَاءِ أَفْعَالٍ مَخْصُوصَةٍ

















