Resmi, Ini Rincian Lengkap Biaya Haji 2026 yang Wajib Dibayar Jemaah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Keputusan tersebut menjadi dasar perhitungan biaya perjalanan haji yang dibebankan kepada jemaah, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Pemerintah menyebut, biaya haji 2026 tercatat lebih rendah sekitar Rp 1 juta hingga Rp4,5 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pada embarkasi Padang.
Rincian BPIH 2026 per Embarkasi
Berikut besaran BPIH 1447 H/2026 M per jemaah yang bersumber dari biaya perjalanan dan nilai manfaat:
- Aceh: Rp78.324.981
- Medan: Rp79.379.071
- Batam: Rp87.340.981
- Padang: Rp81.085.481
- Palembang: Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
- Solo: Rp86.448.981
- Surabaya: Rp93.860.981
- Balikpapan: Rp88.791.481
- Banjarmasin: Rp88.754.481
- Makassar: Rp89.108.738
- Lombok: Rp88.167.381
- Kertajati: Rp91.774.581
- Yogyakarta: Rp86.170.981
BPIH tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah selama masa penyelenggaraan ibadah.

















