Hukum Ziarah Kubur Sebelum dan Saat Idulfitri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri 1446 H pada Senin 31 Maret 2025. Sebelum merayakan Idulfitri biasanya, masyarakat ziarah kubur ke makam orang tua atau guru-guru mereka yang telah wafat. Ada juga yang ziarah ke orang tua atau guru setelah melaksanakan salat Idulfitri.
Lalu, bagaimana dengan hukum ziarah kubur sebelum dan saat Idulfitri? berikut ulasannya.
Terkait ziarah kubur, kita harus melihat terlebih dahulu awal mula amaliah ini dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa. Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
















