MAKKAH, (ERAKINI) - Dua jemaah haji Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi akibat merekam perempuan tanpa izin di Madinah. Kasus tersebut menjadi perhatian otoritas dan pengingat bagi jemaah agar menghormati privasi masyarakat selama berada di Tanah Suci.
Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan pihaknya menangani kasus jemaah Indonesia yang merekam perempuan warga negara Saudi di kawasan Markaziah, Madinah.
Menurut dia, tindakan yang dianggap sepele seperti mengambil foto atau video tanpa persetujuan dapat berujung pada proses hukum dan ancaman sanksi berat di Arab Saudi.
“Kemarin kami menangani satu kasus yang menarik. Jadi, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawarrah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin,” ujar Masbukhin dalam video KJRI Jeddah, dikutip Selasa (12/5/2026).
Masbukhin mengatakan jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Yang menarik adalah ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian menyampaikan kemungkinan jemaah tersebut dapat dibebaskan apabila tidak ada laporan lanjutan dari korban. Namun, jika korban melaporkan pelanggaran privasi tersebut, pelaku tetap dapat dikenai sanksi denda.
“Apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda,” ujar Masbukhin.
Masbukhin menegaskan aturan terkait privasi di Arab Saudi dilindungi secara ketat melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah. Aturan tersebut melarang penggunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin.
“Penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras,” katanya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 riyal Saudi atau lebih dari Rp2 miliar.
Karena itu, KJRI meminta seluruh jemaah Indonesia lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera selama berada di Tanah Suci dan menghormati norma serta privasi masyarakat Arab Saudi.
“Untuk itu bagi seluruh jamaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” ujar Masbukhin.
Senada, Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Khalilurrahman mengingatkan jemaah dan petugas haji agar tidak sembarangan membuat konten video yang berpotensi melanggar aturan setempat.
“Karena di sini negara Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh (sembarang) merekam-merekam, apalagi merekam lawan jenis,” katanya.