Search

Jemaah Haji Indonesia yang Sempat Ditahan karena Memotret Perempuan Saudi Kini Dibebaskan Bersyarat

MAKKAH, (ERAKINI) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia yang sempat ditahan karena memotret perempuan warga Saudi di Madinah telah dibebaskan. Informasi tersebut disampaikan Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary usai meninjau kawasan Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Yusron mengatakan, dari total 19 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya adalah jemaah haji yang diduga merekam perempuan Saudi.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Menurut dia, WNI tersebut masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Yusron menjelaskan, apabila tidak ada tuntutan dari pihak korban, jemaah haji tersebut dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal pemulangan haji. Namun, jika terdapat tuntutan khusus dari korban, proses hukum dapat berlanjut.

“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus,” ujarnya.

Ia mengatakan, pidana khusus dalam sistem hukum Arab Saudi bergantung pada tuntutan dari pihak korban.

Selain kasus tersebut, KJRI Jeddah juga mencatat adanya empat kasus terkait penjualan dam selama musim haji 2026. Dari empat kasus itu, satu orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukti yang belum mencukupi.

“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” ucap Yusron.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti belum lengkap dalam periode tersebut, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh,” kata dia.

Sebelumnya, KJRI Jeddah melaporkan sebanyak 19 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat sejumlah pelanggaran selama musim haji 2026.

Pelanggaran tersebut meliputi promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga kasus memotret perempuan warga Saudi.