Dewas KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar, menurut yang diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina.
Kemudian dijelaskan oleh Albertina bahwa nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujar Albertina.
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK, ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sidang kode etik itu, kata , akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing 6 berkas untuk 90 orang dan 3 berkas lainnya masing-masing untuk 1 orang.















