Diduga Terlibat Pungli, Kepala Rutan KPK dan 93 Pegawai Bakal Disidang Etik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan 93 pegawai KPK akan disidang etik. Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan pungutan liar yang terjadi di rutan KPK.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Albertina menambahkan, dugaan pungli yang melibatkan kepala rutan KPK itu meliputi dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang. Dewas, lanjut dia, akan mendalami pasal mana yang diduga dilanggar oleh kepala rutan dan pegawai KPK tersebut.
Adapun waktu sidang etik puluhan pegawai KPK akan dilakukan bulan ini secara bertahap.
"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 yang akan disidangkan. Tapi nggak bisa sekaligus 93, akan dibagi menjadi beberapa kelompok," katanya.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron juga diadukan ke Dewas.

















