Jubir Kemenag Tegaskan Komersialisasi Kursi Roda Petugas Haji adalah Fitnah
Fajar WH
MAKKAH, (ERAKINI) - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa komersialisasi kursi roda oleh petugas haji adalah fitnah. Penegasan itu merespons tulisan Aguk Irawan yang dinilai Jubir Kemenag menebar fitnah terhadap petugas haji melalui tulisannya yang terbit di dua media online, duta.co dan kabarcirebon.
Anna mengungkapkan Aguk menulis di duta.co dengan judul "Ada Kursi Roda Bertarif dari Petugas dan Tagline Ramah Lansia-Disabilitas", terbit 14 Juni 2024. Sehari sebelumnya, tulisan Aguk juga terbit di kabarcirebon judulnya "Aguk Irawan Kritik Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas Haji yang 'Dikomersialkan'.
Dua tulisan itu, lanjut Anna, oleh Aguk ditulis berdasarkan apa yang dia lihat saat bersama Timwas DPR melakukan sidak ke Terminal Syib Amir, Makkah, 11 Juni 2024.
Aguk menyebut setelah jemaah lansia dan disabilitas turun dari bus (Syib Amir), sudah banyak para petugas berseragam haji berwarna hitam-putih, khas petugas Indonesia, dengan logo Haji Ramah Lansia. Mereka berkumpul dan bersiap-siap mendorong jemaah. Namun, ternyata mereka memungut bayaran sebesar 300-an riyal hingga 500, tergantung kesepakatan.
Aguk lalu mempertanyakan adanya tarif jasa kursi roda lalu mengalamatkan fitnah komersialisasi kepada petugas haji Indonesia. Dia menuduh jemaah diperlakukan sebagai konsumen yang harus membayar atas setiap jenis layanan yang didapatkan. Lalu Aguk menulis, jika memang harus begini, kenapa tega memasang tagline Haji Ramah dan Disabilitas.


















