Dasco: DPR Tak Berwenang Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak dapat mencopot pejabat negara hasil fit and proper test di parlemen. DPR hanya bisa menyampaikan rekomendasi dan keputusan akhir tetap di tangan presiden dan lembaga terkait.
"Itu kan di tata tertib DPR sebagai turunan dari undang-undang. Kita itu cuma menambah klausul, kan kita yang fit and proper test (calon), jika sewaktu-waktu diperlukan, kita bisa fit proper ulang terkait dengan hal-hal yang luar biasa," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2) lalu. Dalam revisi tersebut, ditambahkan pasal yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Revisi Peraturan tentang Tatib itu pun menjadi sorotan, karena DPR dianggap bisa mencopot pejabat negara, seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK. Dasco pun menegaskan bahwa evaluasi terhadap hanya bersifat rekomendasi, bukan keputusan yang bersifat final.
















