Menkeu Purbaya Buka-bukaan soal Kenaikan Gaji PNS di 2026
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalamnya pada 2026 masih akan ditentukan setelah pemerintah melihat kinerja keuangan negara pada kuartal I tahun depan.
“Kalau soal kenaikan gaji ASN, kami akan lihat dulu kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/1/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal, termasuk mencermati realisasi pendapatan dan belanja negara. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun strategi belanja pemerintah ke depan.
Ia menegaskan, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan untuk memastikan arah perekonomian nasional lebih jelas dan terukur.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita secara lebih sinkron. Setelah itu baru bisa dibahas kebijakan-kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Purbaya telah menetapkan penambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun untuk pemerintah daerah. Tambahan anggaran itu digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp 3,80 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 3,86 triliun.


















